HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dua nama yang akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan adalah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap keduanya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Keberatan Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Kuasa Hukum: Perkara Sudah 1 Tahun Lebih!
“Barang bukti yang telah disita perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk keterkaitannya dengan kasus ini,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Februari 2025.
Meskipun demikian, Tessa belum dapat memastikan kapan tepatnya Ahmad Ali dan Japto akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan saksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Adik Febri Diansyah
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali.
Dari operasi tersebut, sejumlah dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 11 unit mobil, uang tunai, dokumen, serta barang elektronik.
Baca Juga : Eksepsi, Hasto Singgung KPK: Operasi 5 M, Pelanggaran HAM, hingga Pemeriksaan Berkedok
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh. KPK diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta baru yang akan memperjelas posisi para pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News