HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sembilan gugatan terkait penetapan capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan enam perkara diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan tiga perkara lainnya digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Untuk pilpres ada proses gugatan, ada sembilan perkara. Enam perkara di pengadilan negeri dan tiga perkara di pengadilan tata usaha negara,” kata Afifuddin, dikutip kanal YouTube KPU RI, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga : Gibran Pimpin Acara Pemakaman Karlinah Wirahadikusumah
Afifuddin mengungkapkan, materi gugatan yang diajukan ke pengadilan itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
“Jadi, beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terkait dengan putusan MK waktu itu,” ungkap Afifuddin.
Ia membeberkan, dari enam perkara yang diajukan ke PN, lima di antaranya ada di PN Jakarta Pusat, sedangkan satu perkara lainnya ada di PN Surakarta. Sementara, dari satu dari lima gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima, empat lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga : Mentan Amran Dipuji Prabowo & Gibran, Ini Alasannya!
Selain di PN, kata Afiffudin, ada tiga gugatan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang diajukan ke PTUN.
“Kemudian di PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 578 masih proeses pemeriksaan kemudian di PTUN Jakarta, nomor perkara 594 dengan keterangan guguatan tidak dapat diterima, terakhir yaitu di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 601 dengan keterangan proses pemeriksaan,” kata dia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
