HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar pastikan rekapitulasi tingkat kota rampung, Kamis (7/3/2024) malam ini.
Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, 15 kecamatan telah rampung hingga pukul 15.45 wita.
“Iya seluruh kecamatan sudah selesai terkahir tadi Tamalate sudah selesai tadi,” ujar Abdi nama karibnya di Hotel Grand Asia, Kamis.
Baca Juga : Munafri: Biarkan Tim Kami Menikmati Efouria
Kata Abdi, selanjutnya akan dilakukan tahap pencermatan bersama dengan seluruh saksi partai dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Diteruskan dengan pleno penetapan.
“Kita sama-sama mencermati apa yang kita lakukan mulai dari tanggal satu kemarin sampai hari ini, setelah kita melakukan pencermatan kita kemudian melakukan pleno penetapan,” katanya.
Abdi berencana akan mengantarkan rekapitulasi tingkat kota pada Jumat (8/3/2024) besok di hotel Claro.
Baca Juga : Kelakar Kemenangan Appi: Tak Jadi Dubes Hingga Tamu Tak Terduga
“InsyaAllah kalau selesai kita akan antarkan besok, untuk kemudian nanti kita lakukan rekap ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsi menambahkan, jadwal rekapitulasi suara tingkat kota sedianya sudah berakhir kemarin, Selasa (5/3/2024).
“Kita masih ada beberapa kendala,” singkatnya.
Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah
Ia mengatakan, KPU RI menerbitkan surat dinas yang mempersilakan KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan rekapitulasi.
Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Sri mengakui proses rekap tingkat kota molor karena sinkronisasi data yang butuh waktu lama.
Baca Juga : Malam Ini, KPU Makassar Tetapkan Appi-Aliyah Pemenang Pilwalkot 2024
Termasuk adanya selisih perolehan suara pada rekapitulasi di salah satu kecamatan.
“Yang kemarin bersoal soal suara itu hanya Tamalanrea, pada akhirnya selesai. Kalau yang lain itu bukan hasil semua soal administrasi cuma tidak bisa dibiarkan juga harus disinkronkan semua,” ujarnya.
Harus selalu jelas antara jumlah DPT data surat suara yang telah dipakai.
“Berapa yang rusak itu harus clear semua hitungannya. Kebanyakan 12 kecamatan ini soal itu, ada juga (misalnya) 1 suara tapi salah hitung ji, paling parah memang Tamalanrea,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
