HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah menyebut, Empat Pasangan Calon Kepala Daerah di Sulawesi Selatan memasukkan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah (cakada) di Kabupaten Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Merespon hal tersebut, KPU Toraja Utara maupun Bulukumba menegaskan komitmen untuk menghadapi gugatan dengan data dan fakta yang lengkap. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan bagian dari proses demokrasi untuk memastikan pemilu berjalan adil dan transparan.
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Masih Tunggu Keputusan MK
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Harry Pakan mengonfirmasi, adanya gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Tondok Rante, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti materi gugatan yang diajukan.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen,” ungkapnya, Senin (9/12/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Gelar Rapat Anev Bahas Nataru, Bencana Alam, dan Indeks Kerawanan Pilkada
Harry memastikan, KPU Toraja Utara telah menyiapkan tanggapan dan data terkait proses pemungutan hingga penghitungan suara Pilkada Toraja Utara.
“Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul Alam mengatakan, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Sulsel, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas gugatan PHPU yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Samsir-Tomy Satria.
Baca Juga : Andalan Hati Siapkan Tim hukum Hadapi Gugatan DiA di MK, Asri Tadda: Lucu
“Kami akan rapatkan bersama seluruh komisioner dan jajaran sekretariat untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi mengenai persiapan menghadapi gugatan MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsul menilai pengajuan gugatan PHPU merupakan hak setiap pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
“Kami di KPU memahami bahwa ini adalah hak dari paslon. Tentu kami siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News