HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pencarian buronan Harun Masiku (HM).
Dia mengatakan, pemeriksaan berjalan seputar isi dari ponselnya yang disita oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
“Ya masih (soal isi hape),” kata Kusnadi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari liputan6, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Namun Kusnadi menegaskan, tidak ada isi dalam ponselnya percakapan terkait Harun Masiku dengan Hasto. Menurut dia, isi ponselnya hanya sebatas administrasi pembayaran pertunjukan wayang.
“Tidak ada percakapan HM, pembayaran wayang kemarin itu aja kok,” jelas dari anak petani bawang ini.
Meski tidak pernah ada pembicaraan soal Harun Masiku, Kusnadi berkata jujur dirinya pernah berjumpa dengan sosok buronan KPK yang sudah hampir lima tahun tersebut.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
“Ya pernah,” singkat dia.
Saat ditegaskan kapan kali terakhir Kusnadi bertemu Harun dan di mana lokasinya, dia enggan menjawab dan menyudahi sesi wawancaranya dengan masuk ke dalam kendaraan.
Sebagai informasi, keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Saat Hasto diperiksa, Kusnadi dipanggil penyidik KPK untuk memenuhi panggilan Hasto.
Kusnadi yang menunggu saat Hasto diperiksa menuruti apa yang diperintahkan penyidik. Ia diminta masuk ke dalam gedung KPK dengan tanpa membawa apa pun, termasuk barang pribadinya.
Namun sesampainya di dalam, Kusnadi mengaku Hasto tidak memanggilnya. Dan, barang pribadi Kusadi yang sudah dititipkan sebelum masuk ke ruangan tidak lagi boleh diambil olehnya dengan alasan disita penyidik.
Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka
Kusnadi merasa apa yang dilakukan penyidik adalah tindakan melanggar standar prosedur kerja dan tidak beretika. Karena sengaja menipu untuk melucuti barang pribadinya tanpa persetujuan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
