Logo Harian.news

PT Artesis Diduga Langgar Izin

Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 21 Juli 2025 21:21
Laksus bongkar dugaan permainan izin tambang PT Artesis di Bone ||Ist
Laksus bongkar dugaan permainan izin tambang PT Artesis di Bone ||Ist
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aktivitas eksplorasi tambang tembaga yang dilakukan PT Artesis di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, menuai sorotan tajam.

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan dan mencederai tata kelola izin pertambangan.

Baca Juga : Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya over eksplorasi yang dilakukan di luar batas perizinan resmi. Hal ini dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian alam di wilayah tersebut.

“Kami menduga eksplorasi yang dilakukan PT Artesis sudah melewati batas. Ini bukan sekadar soal teknis tambang, tapi soal masa depan lingkungan yang sedang dipertaruhkan,” ujar Ansar kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

7000 Hektare Lahan Vital Terancam Rusak

Baca Juga : Polda Sulsel Gelar FGD Bahaya Radikalisme di Sidrap, Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Dalam temuannya, Laksus menyebut sedikitnya 7.000 hektare lahan yang masuk dalam kawasan tambang PT Artesis merupakan area strategis yang menyimpan fungsi ekologis penting. Kerusakan di wilayah tersebut dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

“Kalau ini dibiarkan, kerusakannya akan menyeluruh dan permanen. Ekosistem yang sudah rusak tidak mudah direstorasi. Ini bisa jadi bencana lingkungan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Laksus: Izin Tambang Perlu Ditelusuri, Diduga Ada Persekongkolan

Baca Juga : Polda Sulsel Hentikan Kasus Virendy, LKBH Makassar Siap Tempuh Praperadilan

Laksus juga menyoroti prosedur penerbitan izin yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada dugaan persekongkolan antara pihak perusahaan dan oknum lembaga pemerintah.

“Kami curiga proses penerbitan izin ini cacat prosedur. Bisa jadi ada permainan di balik meja. Ini yang perlu ditelusuri oleh Polda Sulsel,” kata Ansar.

Langkah Hukum Sedang Disiapkan

Baca Juga : Anggaran Pemilihan RT/RW Capai Rp 5 M, LAKSUS: Harus Transparan

Sebagai bentuk keseriusan, Laksus mengaku tengah menyiapkan dokumen laporan resmi ke pihak kepolisian. Ada dua poin utama yang akan dibawa: kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan indikasi pelanggaran administratif dalam proses perizinan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda