HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aktivitas eksplorasi tambang tembaga yang dilakukan PT Artesis di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, menuai sorotan tajam.
Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Polda Sulsel turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan dan mencederai tata kelola izin pertambangan.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya over eksplorasi yang dilakukan di luar batas perizinan resmi. Hal ini dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian alam di wilayah tersebut.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
“Kami menduga eksplorasi yang dilakukan PT Artesis sudah melewati batas. Ini bukan sekadar soal teknis tambang, tapi soal masa depan lingkungan yang sedang dipertaruhkan,” ujar Ansar kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
7000 Hektare Lahan Vital Terancam Rusak
Dalam temuannya, Laksus menyebut sedikitnya 7.000 hektare lahan yang masuk dalam kawasan tambang PT Artesis merupakan area strategis yang menyimpan fungsi ekologis penting. Kerusakan di wilayah tersebut dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Baca Juga : Polda Sulsel : 335 Kasus Selama Operasi Pekat 2025
“Kalau ini dibiarkan, kerusakannya akan menyeluruh dan permanen. Ekosistem yang sudah rusak tidak mudah direstorasi. Ini bisa jadi bencana lingkungan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Laksus: Izin Tambang Perlu Ditelusuri, Diduga Ada Persekongkolan
Laksus juga menyoroti prosedur penerbitan izin yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada dugaan persekongkolan antara pihak perusahaan dan oknum lembaga pemerintah.
Baca Juga : Polisi Lepas 37 Orang Terduga Kasus Passobis Sidrap
“Kami curiga proses penerbitan izin ini cacat prosedur. Bisa jadi ada permainan di balik meja. Ini yang perlu ditelusuri oleh Polda Sulsel,” kata Ansar.
Langkah Hukum Sedang Disiapkan
Sebagai bentuk keseriusan, Laksus mengaku tengah menyiapkan dokumen laporan resmi ke pihak kepolisian. Ada dua poin utama yang akan dibawa: kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan indikasi pelanggaran administratif dalam proses perizinan.
Baca Juga : Polda Sulsel Gencar Operasi Tindak Kriminal Begal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
