Logo Harian.news

Lama tak Muncul, Pengamen Badut Jalanan Kembali Mengaspal di Kota Makassar

Editor : Rasdianah Kamis, 06 Juni 2024 15:55
Manusia Badut ruas jl AP Pettarani menuju Rappocini. Foto: HN/Sinta
Manusia Badut ruas jl AP Pettarani menuju Rappocini. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengamen badut jalanan seolah tidak pernah habis di jalanan kota Makassar, sempat hilang setelah dilakukan razia oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar beberapa waktu lalu, kini pengamen yang mengandalkan speaker dalam mengamen ini hadir kembali di aspal-aspal Kota Makassar.

Pantauan Harian.News, manusia badut terlihat di lampu merah jalan Sungai Saddang, Ratulangi dan Pertamina AP Pettarani menuju Rappocini.

Manusia badut berjoget menghibur pengendara yang berhenti di lampu jalan. Di balik kostum yang bertemakan sejumlah tokoh kartun dan animasi yang imut dan lucu, untuk menjadi daya tarik pengguna jalan memberikan uang.

Baca Juga : Hari Pertama Bertugas, Kadinsos Makassar Salurkan Bantuan Kebakaran di Antang

Plt Kepala Dinsos kota Makassar Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan, masalah manusia badut ataupun anak jalanan merupakan salah satu persoalan yang belum selesai di Kota Makassar.

“Iya, ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang masih dikerjakan oleh kota Makassar,” ujarnya.

Pihaknya terus melakukan segala upaya untuk menekan jumlah pengemis hingga zero yang ada di kota Makassar.

Baca Juga : Dokter Ita Isdiana Anwar Resmi Jabat Kepala Dinsos Makassar

“Iya kita terus lakukan pendekatan kepada semuanya, tak hanya dengan razia di jalanan,” katanya.

Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Jalan Racing Center milik Pemerintah kota Makassar, merupakan salah satu tempat pembinaan pengemis yang dijaring oleh Dinsos.

“Kita pernah musnakan 100 lebih kostum badut yang berhasil kita jaring dijalanan kota Makassar,” katanya.

Baca Juga : Aksi Penipuan di Toko Alkes Catut Nama Dinsos Makassar: Pelaku Masih Buron

Sementara itu, meski bukan menjadi solusi utama, Mantan Camat Panakkukang tetap menekankan agar masyarakat menghilangkan perilaku memberi di jalanan khsususnya untuk anjal dan gepeng.

Karena indeks memberi juga akan menaikkan indeks anak jalanan. Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.

(NURSINTA)
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda