Logo Harian.news

Larangan Reklame di Pohon, Bapenda Pastikan tak Ganggu PAD Makassar

Editor : Rasdianah Senin, 21 April 2025 18:23
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid P. Foto: HN/Sinta
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid P. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar baru-baru ini resmi mengeluarkan aturan terkait reklame, spanduk, iklan dan sejenisnya yang tidak dibolehkan menggunakan media pohon.

Terkait hal ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa aturan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar yang salah satunya bersumber dari pajak reklame.

“Reklame yang dipasang di pohon umumnya bersifat politis atau undangan kegiatan, bukan produk komersial yang menyumbang pajak. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap target penerimaan pajak reklame,” ujar Firman, Senin (21/4/2025).

Baca Juga : Bapenda Hadiri Persiapan Pemberian Penghargaan Kepada Tokoh Masyarakat jelang HUT Makassar ke 418

Ia mencatat bahwa hingga pertengahan April 2025, pendapatan pajak daerah Makassar telah mencapai Rp 347 miliar atau 16,2 persen dari target tahunan sebesar Rp 2,14 triliun. Sektor reklame sendiri menyumbang sekitar Rp 11 miliar atau 16,2 persen dari target pajak daerah.

Terkait pengawasan, Firman menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan langsung dalam penertiban lapangan.

“Penegakan Perda berada di Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun kami ikut berkolaborasi dalam pembersihan, seperti pencabutan paku di pohon dan reklame di tiang listrik,” tambahnya.

Baca Juga : Bapenda Makassar Siap Dukung Pembuatan Film Dengan Kearifan Lokal

Sebelumnya, larangan pemasangan reklame di pohon tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan Maret lalu. Wali Kota Munafri menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Pohon itu tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun. Kalau ada yang nekat, saya minta hari itu juga dicabut. Ini demi menjaga keindahan kota dan keberlangsungan pohon penghijauan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola reklame yang lebih baik, tertib, dan tetap mendukung pendapatan daerah tanpa mengorbankan estetika dan lingkungan.

Baca Juga : Plt Sekretaris Bapenda Makassar : Survei IKM Bahan Evaluasi Internal

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda