HARIANEWS.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar dari Partai Perindo, Dra.Hj. Kartini menegaskan pentingnya penerapan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Demikian disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin, 25 Juli 2022 di Hotel Almadera.
Acara berlangsung interaktif dan para peserta yang dihadiri oleh seratusan orang sangat antusias menyimak paparan dari anggota DPRD Dra. Hj. Kartini dan dua narasumber lainnya yaitu Dr. H.M. Said , M.M, M.Ap dan M. Jabbar , SE , MM selaku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Makassar di pandu oleh Muhammad Askar, SKM.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Gowa Resmi Dilantik, Bupati Adnan Harap AKD Segera Terbentuk
Dalam kegiatan itu terungkap bahwa dari 30% RTH yang di wajibkan oleh UU No. 26 tahun 2007 kepada seluruh kota dan kabupaten di Indonesia, Kota Makassar sendiri baru mencapai 8%.
“Sebuah ironi kota yang dikenal sebagai kota dunia,” tegas Dra. Hj. Kartini dalam sambutannya.
Kartini juga menegaskan bahwa realitas ini harusnya menjadi tanggung jawab kita semua pihak mulai dari Pemkot, swasta dan masyarakat secara umum, bahkan dia menegaskan bahwa RTH adalah civil dan hak kota karena dengan adanya RTH yang cukup dan sesuai amanat UU itu menandakan antisipasi bahaya banjir, bahaya pencemaran polusi udara semakin terkoreksi.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel dan Pjs Wali Kota Hadiri Penutupan Orientasi DPRD Kota Makassar
“Inilah pentingnya kenapa Sosper ini perlu dilakukan oleh anggota DPRD kota Makassar,” tutupnya.
Disisi lain ketika wartawan meminta tanggapan kepada Rendy Edy Mangnga selaku sekretaris DPD Partai Perindo Kota Makassar dia menegaskan “Ruang Terbuka Hijau adalah hak warga kota, hak semua yang berdomisili di kota Makassar, untuk itu saya mendorong semua anggota DPRD dari Perindo agar berteriak lantang untuk implementasi perda No. 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau kepada pemerintah kota Makassar, agar jangan main main dengan peraturan daerah yg sudah di undangkan, kepada developer atau swasta yang membangun memenuhi syarat undang undang,” tegas Rendy.
Diketahui sebelumnya, Pemkot
Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada akhir April 2022 lalu mengklaim ada peningkatan menjadi 9,07 persen.
Baca Juga : Anggota DPR RI Dilantik, Rakyat Siap Tagih Janji
Meski luasannya belum memenuhi standar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dalam aturan, proporsi RTH kota minimal 30 persen dari total luas wilayah.
“Sebelumnya persentasi luas ruang terbuka 7,45 persen, itu tahun 2021 sudah 9,07 persen jadi persentasi luas dari luas Makassar. Jadi ada sedikit peningkatan,” ujar Plt Kepala Bidang Pengolaan RTH DLH, Novi Narilla saat itu ke media. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News