HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, per Senin (10/6/2024) kemarin.
Terkait hal ini, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto blak-blakan beberkan sosok yang Ia inginkan untuk duduk di kursi Sekda tersebut.
Kata Danny, sapaannya, sosok tersebut harus bisa mengayomi seluruh birokrat di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Baca Juga : Danny Minta Pengangkatan Pj Sekda Makassar Tidak di Politisi
“Yang bisa mempersatukan, dan tentunya bisa mengeksekusi semua program,” ujarnya.
Tak hanya itu, Danny menjelaskan, sosok Sekda juga harus memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah administrasi, dan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan bisa secara administrasi, memiliki kecakapan dalam hal tersebut, terutama dalam meningkatkan pendapatan, dan membelanjakan secara efektif,” kata Danny.
Baca Juga : Pelantikan Firman Sebagi Sekda Makassar Tunggu Rekomendasi Kepala Daerah Terpilih
Danny menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar membuka ruang sebesar-besarnya untuk lelang Sekda Kota Makassar untuk peminat yang memenuhi syarat pendaftaran.
“Semua bisa ikut, dengan jenjang umur sesuai syarat,” tandasnya.
Sekadar informasi, berikut deretan syarat untuk lelang jabatan Sekda kota Makassar:
Baca Juga : Jabatan Sekda Makassar Bakal Diduduki Birokrat Muda
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Batas Usia adalah sebagai berikut:
- 56 (lima puluh enam) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya;
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV;
Baca Juga : Proses Lelang Sekda Makassar Menuju Tahap Akhir, 3 Nama Besar Keluar: Siapa yang Gugur?
4. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b); 5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) atau telah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) / Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun; jabatan dalam bidang tugas
6. Memiliki pengalaman yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
7. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat paling singkat 1 tahun terakhir (berpedoman pada Perka BKN No. 6 Tahun 2022), atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara;
8. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik:
10. Peserta wajib lulus Diklat Pim III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau, diutamakan telah lulus Diklat Pim Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional;
11. Sehat jasmani dan rohani;
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News