MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Komisi C DPRD Makassar menindaklanjuti aduan LPM kelurahan Lakkang, Kecamatan Talllo Makassar atas adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan di Sungai Tallo.
Ketua LPM Kelurahan Lakkang, H Ruslan mengatakan tercemarnya aliran Sungai Tallo tidak lepas dari dampak limbah dari perusahaan di Kecamatan Biringkananaya dan Tamalanrea, dalam hal diduga dari PT Kima dan PT Makassar Tene.
Perusahaan itu dituding penyebab utama tercemarnya Sungai Tallo yang menjadi sumber air utama untuk petani tambak di Kelurahan Lakkang.
Baca Juga : Strategi DIA Sejahterakan Petani Sulsel, Maksimalkan Zona Surplus hingga Perkuat Hirilisasi
“Selain dua perusahaan itu, masih banyak lagi yang membuang limbahnya, khusus yang ada di kawasan pesisir Sungai Tallo. Dampak ini sangat merugikan warga yang ada di Kelurahan Lakkang dan lainnya,” ungkap H Ruslan dalam rapat gelar pendapat dengan Komisi C dan Perusahaan di Gedung DPRD Makassar, Jumat (9/9/2022).
Lanjut, H Ruslan kondisi air Sungai Tallo dari tahun ke tahun sangat memperhatikan, banyak habitat di Sungai Tallo mulai punah. Tak hanya itu, hasil panen warga yang awalnya dua kali setahun dengan hasil yang melimpah, kini sekali dalam setahun sulit, adapun hasilnya sangat minim.
“Dulu kepiting di Sungai Tallo melimpah, saat ini nyaris tidak ditemukan lagi. Hasil tambak juga semakin kerdil. Tolong kami warga Lakkang, dampak limbah yang tidak dikelolah dengan baik sangat merugikan warga,” keluhnya.
Baca Juga : Disebar Sejak Mei, Pemprov Laporkan Ratusan Ribu Kg Pupuk Tersalurkan di Berbagai Daerah
H Ruslan meceritakan jika pencemaran ini masuk dari anak-anak Sungai Tallo, seperti dari Kecamatan Tamalanrea, wilayah Kima 10, dan ada juga anak Sungai dari Bontoa.
“Bisa kita cek langsung, air didalam sungainya hitam, itu dapat dipastikan beracun,” bebernya.
Mendengarkan hal itu, Ketua Komisi C Makassar, Sangkala Saddiko geram. Menurut dia, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahan di PT Kima dan PT Makassar Tene untuk mengelolah limbahnya sebelum dibuang.
Baca Juga : Bapanas Ungkap Fakta: Kemandirian Pangan Semakin Jauh dari Harapan
“Tentang limbah sudah kami tegaskan, hingga melakukan sidak agar pengelolaan limbahnya diperbaiki, harus benar-benar bersih sebelum dibuang, tapi hingga saat ini masih saja tidak dibenahi,” geram Politisi PAN itu.
Legislator dua Periode ini menegaskan, masalah limbah yang menjadi biang utama pencemaran Sungai Tallo harus ditindak tegas.
Dia tak main-main jika ancaman pidananya berat hingga pencabutan izin izin sekaligus pembekuan segala bentuk aktivitas.
Baca Juga : Pupuk Subsidi Langka Jelang Musim Tanam, Pj Bupati Jeneponto Kumpulkan Distributor Pupuk
“Jadi sebelum tindakan pencabutan dikeluarkan, agar kiranya berbenah. Warga di Lakkang juga ingin hidup. Sama dengan perusahaan yang ada di Kima dan sekitarnya,” ujarnya.
Senada dengan Sangkala Saddiko, Anggota Komisi C, Fasruddin Rusli menduga ada prosedur pengelolaan limbah tak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Politisi PPP itu mengancam akan melaporkan kasus ini kepihak kementrian jika dalam tenggak seminggu kedepan tidak ada perubahan.
“Dalam waktu dekat ini kami kembali turun. Jangan sampai kami temukan pengelolaan limbah yang asal-asalan, kami akan laporkan kasus di kementrian,” ancam Fasruddin.
Pemerhati Lingkungan, Susuman Halim turut menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja membuang limbah ke anak Sungai Talllo yang berdampak terhadap kotornya air.
Dia menegaskan, daerah Lakkang yang masuk dalam kawasan konservasi wajib dijaga kelesteraiannya, termasuk kebersihan air dan udara. Olehnya dengan adanya pengaduan warga Lakkang tentang pencemaran yang diakibatkan limbah harus ada sikap tegas oleh DPRD Makassar.
“Permasalahan limbah ini harus kita buatkan klaster, antara PT Kima dan Luar Kima. Ini harus menjadi perhatian kita. Yang utama harus kita laksanakan adalah pembentukan tim DPRD bersama Gakkumdu, sekaligus dilaksanakan oji kualitas air,” kata Susuman Halim.
Dia juga menilai jika apa yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya proses verifikasi saja, namun tidak melaksanakan pemeriksaan lebih detail. Utamanya kepada perusahaan Makassar Tene. Sehingga harus melibatkan pihak luar seperti Gakkumdu.
“Apalagi hasil pertemuan kami dengan Kementrian Lingkungan Hidup, St Nurbaya baru-baru ini, telah ikut mengatensi pencemaran lingkungan di Sungai Tallo. Ini harus betul-betul dicarikan solusinya,” tambah Sugali.
Dirut PT Kima Zainuddin Mappa mengatakan jika seluruh limbah perusahaan yang ada di Kima merupakan tanggungjawab PT Kima. Dia mengklaim limbah telah ditangani dengan baik sebelum dibuang. “Proses itu selesai, jadi limbah yang keluar benar-benar telah diproses,” singkatnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News