Dugaan Mark Up Anggaran, Mantan Kabid SMP Disdikbud Jeneponto Akan Dilaporkan ke Kejari
HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan berencana melaporkan mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto inisial SR, atas dugaan mark up anggaran pengadaan perlengkapan siswa di beberapa sekolah SMP.
Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, mengungkapkan hasil investigasinya menemukan potensi mark up anggaran yang dinilai cukup tinggi dalam pengadaan perlengkapan siswa di sejumlah sekolah SMP di Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Kadis Kesehatan Aceh Diduga Terlibat Skandal Pengadaan Kursi Roda Senilai Rp2 Miliar
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto paling lambat minggu ini,” kata Hasan Anwar kepada harian.news kontributor Jeneponto, pada Rabu, 3 Januari 2023.
Investigasi LPK Sulsel menyebutkan bahwa anggaran pengadaan perlengkapan sekolah SMP, yang mencapai lebih dari Rp. 3 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun anggaran 2023, dinilai tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Berdasarkan perhitungan kami, jumlah anggaran lebih dari Rp. 3 miliar tersebut dianggap terlalu tinggi untuk pengadaan perlengkapan sekolah yang disalurkan oleh Bidang SMP Disdikbud Jeneponto,” ungkap Hasan Anwar. ***
Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 9,5 M, LPK Sulsel Laporkan Dinas PUPR ke Kejari Jeneponto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
