HARIAN.NEWS – Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan selamat dari jeratan hukuman mati, usai pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan sang mantan Kadiv Propam tersebut.
Dalam keputusannya, pihak MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi lebih ringan, dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga : Harta Kekayaan Hakim Dievaluasi MA: Jika tak Sepadan, akan Dilaporkan!
Anulir hukuman MA terhadap Ferdy Sambo tersebut mengubah keputusan Pengadilan Tingkat DKI Jakarta, yang dengan tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023 lalu.
Tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Hukuman Istri Sambo, Putri Candrawathi disunat dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga : KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M
Hukuman sang mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Dan hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuwat Maruf disunat dari sebelumnya 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.
Keputusan anulir hukuman MA terhadap Ferdy Sambo Cs tersebut cukup mengejutkan banyak pihak, khususnya keluarga almarhum Brigadir Yosua.*
Baca Juga : KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi SYL: Efek Jera dan Pencegahan Korupsi di Lingkup ASN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

