Logo Harian.news

Makassar Capai 50,50% Kepesertaan Jamsostek, Tertinggi di Sulsel

Editor : Redaksi Senin, 17 Maret 2025 18:52
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dok HN.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dok HN.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam audiensi di Balai Kota Makassar, Senin (17/3/2025), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bertemu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, untuk membahas capaian dan target ke depan.

Baca Juga : Erafone Run 2026 Digelar 9 Agustus di Makassar, Targetkan Hingga 3.000 Peserta

“Sepanjang 2024, cakupan kepesertaan tenaga kerja di Makassar telah mencapai 50,50% dari total pekerja di kota ini. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang masih berada di angka 38%. Capaian ini menjadikan Makassar sebagai daerah dengan tingkat kepesertaan tertinggi di Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje Wattu.

Munafri Arifuddin menegaskan, komitmen Pemkot Makassar dalam melindungi tenaga kerja, terutama pekerja rentan, merupakan bagian dari visi pembangunan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Jaminan sosial bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi bagi produktivitas tenaga kerja. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja akan merasa lebih aman dan dapat bekerja dengan lebih optimal,” katanya.

Baca Juga : DPMPTSP Makassar Kerja Bakti Dukung Gunung Sari Hadapi Penilaian Kelurahan Tingkat Nasional

Saat ini, Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada 35.782 pekerja rentan, 11.515 pegawai non-ASN, 5.752 pekerja keagamaan, dan 5.112 kader posyandu.

“Kami ingin angka ini terus bertambah. Semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, semakin besar pula dampak positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kota ini,” lanjut Munafri.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja yang dibiayai oleh pemerintah kota.

Baca Juga : DPMPTSP Makassar Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM, Batas Akhir 15 Juli

“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaatnya,” ujar Munafri.

Program ini sejalan dengan salah satu dari tujuh jalan pengabdian MULIA, yakni Mulia Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), yang bertujuan memastikan seluruh pekerja di Makassar mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.

PENULIS: NURSINTA 

Baca Juga : MMN Perkuat Sinergi Lintas Instansi Lewat Simulasi Tanggap Darurat di Tol Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda