Logo Harian.news

Penebangan Liar Hutan Pinus Malino Kian Meresahkan

Malino Tidak Beautiful Lagi, Pinus Ditebang Bebas

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 27 Januari 2025 19:26
Jejak penebangan liar di Hutan Pinus TWA Malino, Gowa, Sulawesi Selatan, menunjukkan batang pohon yang ditebang menggunakan chainsaw ||handover
Jejak penebangan liar di Hutan Pinus TWA Malino, Gowa, Sulawesi Selatan, menunjukkan batang pohon yang ditebang menggunakan chainsaw ||handover

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aneh tapi nyata, aksi pembalakan liar di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan masih saja terjadi.

Bahkan oknum pelakunya masih misterius, dan bebas berkeliaran. Namun jejak pohon pinus yang di tebang menjadi perhatian serius pengunjung yang memanfaatkan momen libur panjang, Senin (27/1/2025) di hutan Pinus Lembanna.

Rustam, pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna mengaku sangat resah dengan adanya aksi penebangan pohon pinus.

Baca Juga : Beautiful Malino, Lagu Indah tentang Surga Tersembunyi

Pasalnya dengan mata telanjang, Rustam bersama rekan-rekannya melihat langsung barang bukti berupa batang pohon pinus yang sudah di tebang dengan menggunakan alat pemotong chainsaw.

“Jelas sekali ini hasil kejahatan. Nampak pohon ini habis ditebang. Padahal hutan wisata alam ini juga dikelola pihak KSDA, sementara barang barang buktinya sangat jelas di tinggalkan begitu saja,” kata Rustam.

Sementara itu sangat jelas pula ancaman hukuman bagi pembalak liar di Taman Wisata Alam Hutan Pinus, yaitu dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga : Beautiful Malino 2025 Usung Budaya & Alam, Target Masuk Event Nasional KEN

Berikut ancaman hukumannya :
Pasal 33 ayat (3): Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 40 ayat (2): Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengambilan hasil hutan kayu dalam kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Selain itu, oknum pelaku juga dapat dikenakan ancaman hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat kerusakan yang ditimbulkan, serta pertimbangan hakim.

Baca Juga : Di Balik Layar Beautiful Malino

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : MUH YUSUF YAHYA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda