“Olehnya itu mari kita jaga kelestarian hutan Pinus dengan tidak melakukan pembalakan liar. Sebab pembalakan liar di taman wisata alam hutan Pinus ini merupakan tindakan kriminal yang merugikan lingkungan dan negara,” jelas Rustam yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di kota Makassar.
Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya belasan pohon pinus yang ditebang begitu saja di kawasan TWA Pinus Lembanna.
“Secara umum, pohon pinus tumbuh cukup cepat, dan dapat mencapai tinggi 10-20 meter dalam waktu 20-30 tahun. Namun, untuk mencapai ukuran maksimal, pohon pinus itu membutuhkan waktu 50-100 tahun atau lebih, tergantung pada spesies dan kondisi lingkungan. Karena pertumbuhan pohon pinus dipengaruhi oleh sejumlah faktor genetik, iklim, curah hujan yang ideal untuk pertumbuhan pinus adalah antara 1.200-3.000 mm per tahun,” kata Yusran.
Baca Juga : Beautiful Malino, Lagu Indah tentang Surga Tersembunyi
Hutan Pinus di Kecamatan Tinggi Moncong itu adalah bagian dari hutan lindung yang tak bisa di tebang tanpa izin pihak terkait terlebih dengan alasan tertentu.
Jika perilaku oknum pembalakan kayu dari pohon Pinus terus terjadi maka bisa dipastikan akan menjadi penyebab tanah longsor dikemudian hari. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
