Logo Harian.news

Mantan Direktur PDAM Sinjai Nilai Bupati Layak Dipanggil Kajari dalam Kasus SPAM

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 12 November 2025 13:59
Kejari Sinjai saat menggeledah kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu ||irman@harian.news
Kejari Sinjai saat menggeledah kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu ||[email protected]

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sinjai terus menjadi sorotan publik. Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, turut angkat bicara dan menilai bahwa Bupati Sinjai layak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai untuk dimintai keterangan.

Menurut Suratman, Bupati Sinjai saat proyek SPAM itu bergulir menjabat sebagai Kepala Keuangan dan Aset Daerah, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.

“Menurut saya, beliau sangat pantas dimintai keterangan. Karena saat proyek itu dilaksanakan, beliau menjabat sebagai Kepala Keuangan dan Aset Daerah. Tentu saja punya peran dalam alur keuangan proyek tersebut,” ujar Suratman, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?

Lanjut dikatakan Suratman, keterangannya kepada jaksa penyidik, Suratman mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia bahkan mengungkap sempat dimarahi oleh Bupati Sinjai (Andi Seto) saat mencoba ikut mengawasi atau mengurusi proyek SPAM.

“Saya dimintai keterangan dan saya sampaikan bahwa saya tidak dilibatkan oleh Bupati (Andi Seto). Bahkan, saya sempat dimarahi ketika mencoba ikut mengurusi proyek SPAM tersebut. Karena itu, saya mengatakan kepada jaksa penyidik bahwa proyek ini memang bermasalah,”ujarnya.

Baca Juga : Kejari Sinjai Musnahkan BB Tanpa Libatkan Media, Ada Apa?

Suratman menambahkan, sejak awal dirinya sudah menaruh kecurigaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut karena sejumlah prosedur dianggap tidak transparan.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kejaksaan.

“Intinya kita serahkan saja kepada pihak Kajari, karena kepala Kajari sekarang tidak pandang bulu. Dan sebenarnya kasus ini mengerucut keatas,kita tunggu saja endingnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Sinjai Naikkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilainya Capai Rp22 Miliar

Hingga kini, penyidik Kejari Sinjai telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat aktif, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek SPAM.

Pemeriksaan disebut telah masuk pada tahap pendalaman alat bukti dan penguatan keterangan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai sebelumnya menyebut, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Baca Juga : Kasi Pidsus Kejari Sinjai Sebut Sudah 30 Lebih Saksi Diperiksa di Kasus Ipal

Kasus SPAM ini sendiri diduga merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah untuk peningkatan layanan air bersih di beberapa wilayah Kabupaten Sinjai.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang menggeledah Kantor Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai menjadi sorotan tajam publik.

Aksi tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen itu diyakini dapat membuka alur baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir.

Langkah Kejari ini semakin menarik perhatian publik, lantaran Hj. Ratnawati bukan sosok baru di lingkungan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum menjabat sebagai bupati, ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai. Keterkaitan posisi tersebut memunculkan spekulasi bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari sang bupati.

Kejari Sinjai menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu. Penyidikan berlangsung intensif dan telah menyentuh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).

Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM selama periode 20192023 dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,3 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, serta anggota TAPD lainnya.

Melalui siaran pers, (Selasa kemarin),Kasi Intel Kejari Sinjai mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni Kantor Badan Perencanaan Daerah, Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.

Penggeledahan tersebut didasarkan pada tiga surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, masing-masing terkait kasus SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik Pidsus, didampingi Kasi Intel Jhadi Wijaya serta mendapat pengamanan dari Kodim 1424 Sinjai.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam tindak pidana atau memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang diselidiki. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda