Logo Harian.news

Mantan Direktur Waskita Beton Ditahan Penyidik Kejagung

Editor : Gita Rabu, 27 Juli 2022 09:58
Logo Kejagung. Ist
Logo Kejagung. Ist

JAKARTA, HARIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Keempat orang tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga : Heboh Jampidsus Diduga Dikuntit Densus, Kapolri Pastikan tak ada Masalah Apa-apa

Lanjut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Keempatnya bakal ditahan selama 20 hari.

Dijelaskannya penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga : Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Harta Kekayaan Milik Sandra Dewi

Selain itu kata Ketut, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun. Para tersangka juga meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

KPU
KPU

Baca Juga : OJK Dukung Upaya Sri Mulyani Lapor Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda