HARIAN.NEWS, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, pada Senin (23/6/2025).
Taufan diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan dan belanja internet untuk Command Center Maros.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada proyek yang bersentuhan langsung dengan layanan digital pemerintah.
Taufan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program tersebut selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023.
Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa hasil audit dan pemeriksaan alat bukti menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989.
Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, termasuk spesifikasi teknis pengadaan internet yang diduga dimanipulasi dan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
“Anggaran pengadaan internet ini bersumber dari APBD Kabupaten Maros. Pada tahun 2021 dialokasikan Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar,” ungkap Zulkifli.
Taufan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menghindari intervensi terhadap jalannya proses hukum.
Pengadaan Internet Tak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus dugaan korupsi yang dilakukan meliputi pengadaan layanan internet yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, pembayaran fiktif atas layanan yang tidak pernah diberikan, serta pelaporan penggunaan anggaran yang dimanipulasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
