MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Anggota DPRD Fraksi NasDem Mario David PN, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam Sosper dilakukan evaluasi dan monev peraturan daerah TJSLP atau biasa dikenal CSR dengan dihadiri Yusran, Skm, dari Sekwan DPRD Makassar, akademisi, ormas dan peserta yang diselenggarakan di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (25/3/2023).
Sosper Anggota DPRD Makassar, Mario David PN.
Baca Juga : Sosper Bantu Masyarakat Pahami Haknya, Fahrizal Arrahman Minta Jumlahnya Ditambah
Mario David mengatakan soper tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dijelaskan bahwa tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang diperuntukan ke masyarakat.
“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mario David.
Baca Juga : Jelang Pilwalkot Makassar, Mario David Warning Camat dan Lurah tak Main Politik Praktis
Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain.

Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 sambung Mario akan diberikan sanksi.
Baca Juga : Pendapatan Pemkot Makassar ‘Bocor’, Dewan Soroti Kelalaian Bapenda
“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan, maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” tuturnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
