HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konsutusi (MK) menolak gugatan dari 11 kepala daerah agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur hingga 2025 mendatang.
MK Tolak Gugatan Pilkada Serentak Diundur, Danny: Sebenarnya Putusan ini adalah Solusi
Putusan perkara tersebut tertuang dalam 12/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang di gedung MK beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang masuk sebagai salah satu wali kota yang menggugat, mengatakan masih ada kepala daerah yang belum paham terkait putusan MK.
“Saya lihat di grupnya (Apkasi) kita ada (kepala daerah) yang belum paham jtu,” ujar Danny, sapaannya, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Dannya melanjutkan, putusan yang telah diambil MK bijak karena memberi solusi, di mana, masa jabatan kepala daerah dan Wali kota berlaku sampai kepala daerah yang baru dilantik.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Jadi sebenarnya ditolak tapi dikasi solusi. Yaitu sampai pada pelantikan pejabat baru,” jelasnya.
Jika Pilkada digelar di November, kata Danny, sampai pada pelantikan kepala daerah yang baru membutuhkan waktu paling tidak tiga bulan. Seperti lazimnya Pilkada di Indonesia.
“Dulu kan begitu. Biasa prosesnya tiga bulan. Karena ada penetapan pemenang dulu. Misalnya 27 November kita sudah ukur-ukur kan pemilihan. Itu butuh minimal satu bulan untuk menyelesaikan suara, butuh satu bulan lagi untuk proses administrasi,” paparnya.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Sehingga, masa jabatan kelala daerah akan sampai pada tahun 2025 mendatang, jika ada gugatan pemilu pada Pilkada serentak pada pemilihan November 2024, maka akan menjadi 6 bulan.
“Pengalaman kemarin. Jadi saya kira sekitar tiga bulananlah, itu pun kalau tidak ada perkara. Tidak digugat. Kalau digugat bisa sampai enam bulan,” lanjut Danny Pomanto.
Sebelumnya, 11 kepala daerah melayangkan gugatan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
11 kepala daerah ini, salah satunya adalah Wali Kota Makassar. Sementara 10 lainnya adalah , Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
