Logo Harian.news

Menag Bandingkan Gaji Guru Sekolah Negeri dan Madrasah: Rp 4,5 juta dan Rp 100 ribu

Editor : Rasdianah Senin, 17 Maret 2025 23:03
Menag Nasaruddin Umar. Dok. Menag
Menag Nasaruddin Umar. Dok. Menag

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar membandingkan kondisi sekolah negeri dan madrasah, khususnya dalam hal gaji guru. Menurut dia, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4,5 juta, sementara guru di madrasah hanya menerima sekitar Rp 100 ribu per bulan.

“Gajinya yang di seberang itu (sekolah negeri) Rp 4,5 juta, sementara di madrasah sana yang gedungnya nempel di tembok masjid Rp 100 ribu per bulan.” kata dia di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo, Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak guru di sekolah negeri masih mengajukan tunjangan dan fasilitas lainnya. Sementara itu, guru di madrasah bahkan ada yang tidak memiliki kendaraan, seperti sepeda.

Baca Juga : Menteri Agama Nasaruddin Umar Bahas Kerukunan dan Ekoteologi di Vatikan: Menatap Indonesia yang Lebih Damai dan Berkelanjutan

“Tapi mereka (guru madrasah) nggak pernah minta tunjangan macam-macam seperti seberang (sekolah negeri) yang Rp 4,5 juta ini. Suami istri mau beli mobil di seberang jalan, madrasah jangankan mobil, sepeda aja nggak punya. Tapi berkahnya luar biasa,” kata dia.

Ia juga membandingkan fasilitas yang diberikan negara kepada sekolah negeri dan madrasah. Menurutnya, sekolah negeri dibangun oleh pemerintah, guru-gurunya digaji dan diangkat oleh negara, bahkan pegawai kebersihannya pun dibiayai oleh negara. Perpustakaan difasilitasi oleh pemerintah, dan ijazah dari sekolah negeri juga diprioritaskan.
Di sisi lain, madrasah harus mengandalkan swadaya. Menurut Nasaruddin, tanah untuk membangun madrasah banyak yang dibeli oleh yayasan, bukan oleh negara. “Laboratorium? Bukan dibelikan oleh negara, karyawan-karyawan bukan digaji oleh negara,” kata Nasaruddin.

Oleh karena itu, solusinya, kata dia, Presiden Prabowo mencanangkan program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan. Menag menekankan bahwa yang berhak menikmati fasilitas sekolah unggulan bukan hanya sekolah umum, tetapi juga pondok pesantren. Karena itu, dukungan terhadap langkah-langkah Presiden ini diperlukan sebagai upaya menjembatani kesenjangan pendidikan.

Baca Juga : Bangunan Pesantren Al Khoziny Ambruk, Menag Tinjau Korban dan Salurkan Bantuan

“Jadi kita perlu memberikan dukungan langkah-langkah Presiden seperti ini dalam rangka menjembatani perbedaan yang sudah ada selama ini,” kata dia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda