Logo Harian.news

Mengenal Kata Amicus Curie yang Diajukan Megawati ke MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

Editor : Gita Rabu, 17 April 2024 08:24
Megawati Soekarnoputri instruksikan 3 hal kepada kader. Foto: tangkap layar YouTube PDIP
Megawati Soekarnoputri instruksikan 3 hal kepada kader. Foto: tangkap layar YouTube PDIP

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat ini mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengajuan amicus curiae dilakukan oleh satu pemohon sengketa Pilpres 2024 yakni capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga : Wacana DPR Evaluasi MK, Politikus PDIP: DPR-Presiden Harus Taubat Nasuha

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” sambungnya.

Selanjutnya, Hasto menuturkan bahwa Megawati akan menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Keinginan besarnya agar keputusan MK akan mewujudkan keadailan untuk seluruh bangsa Indonesia.

Lantas apa itu Amicus curiae? Istilah hukum ‘amicus curiae’ berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah artinya ‘friend of the court’ atau ‘sahabat pengadilan’.

Baca Juga : OMS Sulsel Sebut Senayan tak lagi Wakili Rakyat

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.

Baca Juga : OMS Sulsel: Anulir Keputusan MK Adalah Kejahatan Konstitusi

Asal-usul Amicus Curiae

Asal-usul istilah ‘amicus curiae’ berasal dari Hukum Romawi. Sejak abad ke-9, praktik amicus curiae mulai lazim dilakukan di negara-negara dengan sistem hukum ‘common law’, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan penting.

Kemudian pada abad ke-17 dan 18, secara luas partisipasi dalam amicus curiae tercatat pada All England Report. Berdasarkan laporan tersebut, beberapa gambaran terkait amicus curiae yaitu antara lain, bahwa:

Baca Juga : Respons Situasi Politik Indonesia, DGB UI Sebut DPR Arogan dan Pengkhianat

Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.
Amicus curiae berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer).

Amicus curiae tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.
Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae

Penerapan Amicus Curiae di Indonesia

Meski praktik amicus curiae lazim digunakan di negara dengan sistem common law, bukan berarti praktek ini amicus curiae tidak ada atau tidak diterapkan di Indonesia, dengan sistem civil law. Jika kita merujuk pada poin utama amicus curiae yakni untuk membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara, maka hal ini telah diakui dan dipraktekkan dalam sistem hukum di Indonesia.

Kewajiban hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia.

Praktik amicus curiae di Indonesia juga telah digunakan termasuk dalam banyak kasus. Peluang praktik amicus curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia juga dapat merujuk pada Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda