Logo Harian.news

Mengapa Penumpang Tidak Boleh Bercanda Bom di Pesawat? Ini Penjelasan Lion Air

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 15 Juni 2023 12:26
Maskapai Lion Air Group. Foto: dokumen Lion Air
Maskapai Lion Air Group. Foto: dokumen Lion Air

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Kehadiran penumpang yang bertanggung jawab dan kesadaran terhadap keamanan memainkan peran yang sangat penting dalam penerbangan komersial. Salah satu hal yang harus dipahami dengan serius adalah larangan melakukan lelucon atau bercanda tentang bom di pesawat. Aturan ini diterapkan dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan semua penumpang, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.

Corporate Communication Strategi Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro via surel ke harian.news mengatakan perihal larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan.

“Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar, ucap Danang Mandala Prihantoro, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga : Kabut Tebal dan Hujan, Tim SAR Tetap Bertahan di Puncak Bulusaraung

Lanjut di sampaikan bahwasanya Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” tegasnya.

Berikut pasal dan ancaman hukuman terkait larangan bercanda bom di pesawat

Baca Juga : Kemenag Gandeng Lion Air untuk Pengangkutan Jemaah Haji 2025

ยท Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda