Logo Harian.news

Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Makassar Bakal Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 11.000 KK di 2024

Editor : Rasdianah Kamis, 14 Desember 2023 18:49
Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman. Foto: harian.news/sinta
Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 11.000 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori warga miskin pada tahun 2024.

Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman, mengatakan upaya ini dilakukan guna mengentaskan kemiskinan di Makassar. Apalagi Pemkot Makassar menargetkan kemiskinan ekstrem bisa diturunkan di angka 0% tahun depan.

“Untuk kemiskinan ekstrem, karena kita harus menurunkan kemiskinan ekstrem di angka 0%,” ujar Helmy, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga : BPS: Sektor Pertanian Tumbuh Signifikan, Penopang Utama Ekonomi Nasional Triwulan II-2025

Tidak tanggung-tanggung Helmi membeberakan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 8 miliar untuk program mengatasi kemiskinan ekstrem. Ada pun 11.000 KK yang masuk kategori warga miskin berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Data tersebut sudah dikoordinasikan ke Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Makassar untuk ditindaklanjuti.

“Tugasnya kemarin kita sudah sampaikan kepada Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Anggaranya sudah disetujui kurang lebih hampir Rp 8 miliar, kalau tidak salah, untuk mengcover itu semua, ini sudah sesuai aturan nasional, yang pasti beda-beda saya belum bisa merinci,” lanjut Helmy.

Ia menambahkan, asuransi ketenagakerjaan ini dilakukan untuk mengantisipasi warga atau pekerja jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu sebagai persiapan jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga : Optimalisasi BPJS: Bupati Barru Hadiri Monev Inpres Jaminan Sosial di Makassar

Sehingga dirinya berharap agar kerja sama Pemkot Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dilakukan. Pihaknya berharap awal tahun depan program itu sudah mulai berjalan.

“Mudah-mudahan MoU-nya segera terbit di BPKD. Sehingga begitu masuk bulan 1 (Januari 2024) itu bisa dicover. Jadi kalau misalnya, mungkin dia meninggal atau mungkin putus kerja itu dapat tanggungan asuransi dari BPJS Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Nursinta

Follow Social Media Kami

KomentarAnda