HARIAN.NEWS – Persoalan judi online di tanah air saat ini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Mengatakan bahwa saat ini peringatan secara bertahap telah dilayangkan kepada beberapa aplikasi/media sosial, yang diduga memuat cukup banyak konten-konten judi online.
Baca Juga : Dilema Media Sosial bagi Anak: Antara Kreativitas dan Ancaman Mental
Beberapa aplikasi yang diduga banyak memuat konten judi online tersebut seperti halnya Telegram dan media sosial X.
Menkominfo, Budi Arie. Dengan tegas mengatakan bahwa jika beberapa aplikasi tersebut tidak mengindahkan peringatan, maka dengan berat hati pihaknya akan menindak tegas dengan upaya penutupan.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah gesit melakukan pengawasan terhadap judi online, hingga dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

