HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan dan Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menilai kenaikan pajak tempat usaha hiburan malam (THM) 75 persen merupakan diskriminasi.
Kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). AUHM dan PHRI menilai UU yang mengatur kenaikan pajak hiburan antara 40 hingga 75 persen tersebut tidak memihak kepada sektor kepariwisataan khususnya bisnis hiburan malam.
“Hendaknya pemerintah jangan membuat diskrimasi terhadap pajak hiburan,” jawab Anggiat saat di wawancara. Rabu, (24/1/2024).
Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga
Selain menolak, Ketua Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan dalam aturan kenaikan pajak hiburan malam terkesan tidak transparan karena tidak melibatkan pihak PHRI dan HKPD.
“Saya ketua PHRI tidak pernah dilibatkan untuk membahas itu, makanya saya protes kenaikan angka 75 persen ini,” terangnya.
Selebihnya, Anggiat menjelaskan jika diberlakukan, konsekuensinya jumlah pengunjung akan berkurang dan banyak pengusaha yang gulung tikar dan akan bertambah pula jumlah pengangguran di Kota Makassar.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional, Makassar Tetapkan Langkah Menuju Kota Nol Karbon
“Kemarin saja 25 persen kita sudah ngos-ngosan, karena logikanya begini kita terima uang Rp.100 pemerintah langsung ambil 75 persen kita hanya dapat 15 persen bagaimana kita kelola itu mau bayar gaji, bayar rol materialnya, mau bayar listrik tidak mungkin,” sebutnya.
Sehingga harapannya pajak hiburan malam dikembalikan ke pajak ideal 10 persen seperti sediakala.
“Harapan kita ya dikembalikan saja ke pajak ideal 10 persen, karena merupakan bahagian dari kebutuhan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara,” tandasnya.
Baca Juga : Perempuan Wajib Nonton! Film Penerbangan Terakhir Angkat Isu Love Bombing dan Manipulatif
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
