HARIAN.NEWS, SINJAI – Pendaftaran petugas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial sepertinya tidak berlaku di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, seorang mantan anggota PPS di Kecamatan Sinjai Timur yang mengalami musibah saat melakukan rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) Legislatif (DPR-RI,DPRD Provinsi dan Kabupaten) Februari lalu tidak mendapatkan tanggapan optimistis dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sinjai yang dikonfirmasi lantang mengatakan anggota PPS di Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur yang terkena stroke pada Februari lalu tidak masuk kategori kecelakaan kerja.
Baca Juga : Optimalisasi BPJS: Bupati Barru Hadiri Monev Inpres Jaminan Sosial di Makassar
“Ini tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja, jadi kalau kita baca dari permenaker, ini tidak masuk kategori,” ucap Lutfi, staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Kamis (30/5/2024).
“Terkait mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Azwar Anas, bukan kasus kecelakaan kerja, karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini (Azwar,red) masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua KPU Sinjai Muh Rusmin, yang dimintai tanggapannya terkait jawaban BPJS Ketenagakerjaan, yang menimpa Azwar Anas, mengatakan masih berupaya untuk mengkoordinasikan ke KPU provinsi terkait mantan PPS Desa Lasiai tersebut.
Baca Juga : Munafri Pastikan Pegawai Non-ASN Tercover BPJS Ketenagakerjaan
“Sampai saat ini kami masih terus berupaya untuk mengkoordinasikan ke KPU Provinsi terkait masalah ini, karena, itu juga penyampaian BPJS Ketenagakerjaan ke kami (KPU),”singkatnya.
Untuk diketahui, pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Februari tahun 2024 menyisakan luka bagi Azwar Anas dan keluarganya.
Aswar, mantan anggota PPS Desa Lasiai itu, kini, hanya bisa terbaring kaku di tempat tidurnya pasca mengalami musibah pada saat melakukan rekapitulasi Pilpres dan Pileg tingkat DPR-RI, provinsi dan kabupaten.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan: Capaian Perlindungan Sosial Tertinggi di Sulsel
Nadira, (Ibu dari Azwar Anas) saat ditemui di kediamannya mengaku sangat membutuhkan uluran tangan untuk biaya pengobatan putranya.
Terlebih, kata Nadira, anaknya juga rutin membayar iuran semasa sehatnya.
“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal setiap bulan KPU pastinya rajin membayar iuran kepesertaan
anggotanya,” jelasnya.
(BAGOES)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
