HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menyikapi kondisi cuaca yang tidak kondusif untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 35/S. Edar/Disdik/1/2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Kepala SKB Ujung Pandang dan Biringkanaya, Pengawas, Penilik, serta seluruh staf Dinas Pendidikan Kota Makassar, pada Rabu (15/1/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Nielma Palamba menginstruksikan mitigasi untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pendidikan.
Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot
“Terutama bagi satuan pendidikan yang terdampak cuaca ekstrem seperti banjir,” tulis Nielma dalam surat edarannya.
Setidaknya terdapat empat point dalam surat edaran, pertama pembelajaran akan dilakukan secara daring.
“Satuan pendidikan yang terdampak cuaca ekstrem diminta melaksanakan proses belajar mengajar secara daring untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung,” tulisnya.
Baca Juga : Kembali Pimpin Golkar Biringkanaya, Om Luk: Kemenangan Golkar Harga Mati
Kedua, seluruh satuan pendidikan memastikan keamanan fasilitas dan dokumen selama cuaca ekstrem terjadi diwilayahnya.
“Seluruh satuan pendidikan diminta memperhatikan potensi korsleting listrik dan segera memindahkan dokumen penting ke tempat yang lebih aman,” tambahnya.
Ketiga, kepala satuan pendidikan diminta mengambil langkah-langkah cepat dan tepat jika menghadapi situasi cuaca ekstrem yang membahayakan.
Baca Juga : Tepis Tuduhan Nepotisme, Dinas Pendidikan Makassar Jamin Seleksi SPMB Transparan
Terakhir, Para kepala PAUD/TK, SD, SMP, Kepala SKB Ujung Pandang dan Biringkanaya, Pengawas, Penilik, serta staf Dinas Pendidikan diwajibkan melaporkan langkah-langkah yang telah diambil kepada pimpinan secara berkala.
Langkah ini, kata Nielma Palamba diambil sebagai bentuk respons cepat untuk mengurangi dampak negatif cuaca ekstrem terhadap aktivitas pendidikan.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat melaksanakan arahan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta kelangsungan pendidikan di Kota Makassar,” tutup Nielma Palamba.
Baca Juga : Sidang Etik ‘Perselingkuhan ASN’ tak Didampingi Kuasa Hukum, Begini Penjelasan BKD Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
