Sidang MK tentang Usia Capres-Cawapres: Sembilan Hakim Konstitusi Setujui, Dua Hakim Dissenting
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan terkait gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan MK adalah menolak perubahan, sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan putusan ini dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Putusan ini merupakan hasil kesepakatan sembilan hakim konstitusi, dengan dua hakim, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut sejarah pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Hal ini dilihat sebagai kebijakan pembuat undang-undang, dan MK menolak argumen PSI tentang Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, dengan alasan bahwa ini bukan kebiasaan atau konvensi.
MK juga menolak alasan PSI yang berbicara tentang tidak adanya persyaratan usia minimum untuk menjadi menteri dalam konteks Triumvirat, karena MK melihat bahwa pengaturan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Perlu dicatat bahwa MK akan terus membacakan putusan terkait permohonan lain yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam perkara ini.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Proses pembacaan putusan masih berlangsung. Dengan putusan ini, persyaratan usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
