HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube resmi MK, Senin, (24/02/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dari Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Ajak Sinergi Percepat Pembangunan Ekonomi Sulsel
Dengan demikian, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, serta menolak seluruh permohonan pemohon.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dengan keputusan MK ini, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Serahkan Bantuan Benih Padi dan Hand Sprayer kepada Petani Desa Tuju
Hasil Rekapitulasi Pilbup Jeneponto 2024 Sebelum Sengketa
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang digelar oleh KPU Jeneponto di Gudang Logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar, pada Sabtu malam (7/12/2024)
pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, meraih suara terbanyak di Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Paris Yasir: Pemuda Jeneponto, Motor Pembangunan dan Penjaga Persatuan Bangsa
Berikut adalah hasil lengkap rekapitulasi suara Pilbup Jeneponto 2024:
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
