HARIAN.NEWS, PALOPO – Sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulsel, dinyatakan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan sela di Jakarta, Kamis (26/6/2025) menyatakan permohonan sengketa PSU Pilkada Palopo lanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain perkara 326 untuk wali Kota Palopodan 327 untuk bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaaan lanjutan,” kata Saldi Isra dalam tayangan live Youtube MK.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Saldi Isra menyebut sidang lanjutan PSU Palopo berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
“Dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta para pihak,” jelas Saldi Isra. Sengketa hasil PSU Palopo digugat oleh pasangan calon wali kota Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).
Paslon nomor urut 3 itu menggugat keabsahan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin yang meraih suara terbanyak saat PSU. Kuasa Hukum RMB-Atika, Wahyudi Kasrul menyebut permohonannya tidak berkait dengan selisih perolehan suara.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Mereka menggugat pelanggaran administrasi paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome yang meraih suara terbanyak pada PSU Palopo.
“Pemohon mengajukan permohonan ini karena adanya keadaan spesifik, keadaan-keadaan spesifik terkait adanya rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi oleh paslon Naili-Akhmad Syarifuddin,” kata Wahyudi dalam siaran live YouTube MK, Selasa (17/6/2025).
Dalam petitumnya, RMB-Atika memohon kepada MK agar membatalkan putusan KPU Sulsel terkait perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo hasil PSU.
Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan
Kemudian, mereka juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Naili-Ome sebagai paslon wali Kota Palopo.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan akan membela KPU dalam gugatan sidang sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel akan menjadi kuasa hukum KPU Sulsel dalam sidang sengketa PSU Pilkada Palopo di MK, Jakarta, yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 mendatang.
Baca Juga : Soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Istana: Tunggu Arahan Presiden!
Gugatan sengketa PSU Palopo diajukan oleh pasangan calon walu kota dan wakil wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU Sulsel untuk menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Kajati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025) lalu.
Agus Salim sebelumnya menerima kunjungan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersama Komisoner Divisi Hukum, Upi Hastati, membahas terkait gugatan PSU Palopo.
Agus Salim menyebut Kejati Sulsel akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Kajati Sulsel menegaskan akan mengerahkan segala kemampuan dan pengetahuan hukum untuk membela kepentingan KPU Sulsel dan memastikan bahwa proses PSU Palopo berjalan baik.
Sementara itu, Hasbullah menyebutkan jadwal sidang pendahuluan gugatan PSU Pilkada Palopo akan digelar pada hari Selasa (17/6/2025) di MK.
“Selanjutnya untuk sidang dengan agenda jawaban dari KPU Sulsel dijadwalkan tanggal 20 Juni. Sementara putusan akan dibacakan pada sidang di tanggal 26 Juni,” kata Hasbullah.
Sebelumnya, RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo yang dimenangkan oleh pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai peraih suara terbanyak.
Kuasa Hukum RMB-Atika, Wahyudi Kasrul mengatakan, pihaknya tidak menggugat perolehan suara Naili-Ome, melainkan keabsahan pasangan nomor urut 4 tersebut.
Ome pernah dinyatakan melanggar Undang Undang Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana. Sementara Naili pernah disoal terkait keabsahan laporan SPT pajak.
“Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wahyudi Kasrul kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar transparansi,” tandas Wahyudi.
Sementara itu, KPU Palopo melalui KPU Sulsel menetapkan pasangan Naili-Ome sebagai peraih suara terbanyak PSU Palopo.
Naili-Ome membukukan 47.349 suara, disusul Farid Kasim Judas-Nurhaenih 35.058 suara, RMB-Atika 11.021 suara dan Putri Dakka-Haidir Basir 269 suara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News