HARIAN.NEWS JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS penggandaan soal ujian Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Masing-masing tersangka dalam kasus inj adalah Kadis Dikbud Jeneponto, mantan Kadis Dikbud Jeneponto, serta Direktur CV Media Komunikasi.
Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M
“Tersangka pertama adalah UB (56) Kepala dinas aktif Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka, MI (57), selaku direktur Cv Media Komunikasi, NA sebagai mantan Kadis Dikbud Jeneponto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, saat memimpin konferensi pers, Rabu (11/6).
Menurut Luthfansya, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita, Rabu pagi.
Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 13 jam dari penyidik, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kejati Usai Jadi Tersangka
Penetapan tersebut dilakukan karena ketiganya terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana BOS penggandaan soal ujian SD dan SMP Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 2,8 milyar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menggunakan rompi berwarna pink dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
