Logo Harian.news

Modus Wartawan Gadungan Peras Pejabat: “Barangkali ada Buat Ngopi?”

Editor : Rasdianah Sabtu, 31 Mei 2025 19:24
ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: istock
ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: istock

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial LSN, yang mengaku sebagai wartawan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LS,” kata Ade dalam keterangannya, dikutip dari laman kumparan, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga : Pers: Pilar Keempat Demokrasi yang Terlupakan

Modus Pemerasan

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade.
Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Ade melanjutkan, pada 28 Mei 2025 pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

Baca Juga : Dukung Transisi Energi, PLN dan Kejati se-Sulselrabar Sepakati Kerjasama Penguatan GCG

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

Baca Juga : Perkuat Sinergi, Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel Audiensi ke Wali Kota Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda