Di lokasi, rombongan disambut oleh Muhammad Nasir Suddin, Humas MTs Negeri 1 Gowa, yang menggantikan kepala sekolah karena sedang dinas luar ke Kanwil Kemenag.
Nasir menjelaskan bahwa pengadaan tablet memang merupakan bagian dari program sekolah unggulan yang mengusung digitalisasi madrasah.
“MTs Negeri 1 Gowa masuk dalam program digitalisasi madrasah. Tablet menjadi bagian dari sarana pendukung pembelajaran digital,” jelasnya.
Baca Juga : Isu Seragam dan Tablet di MTsN 1 Gowa, Kemenag Siapkan Langkah Tegas
Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan langsung. Pembelian tablet diserahkan kepada masing-masing orang tua siswa, dengan spesifikasi perangkat yang direkomendasikan oleh sekolah.
“Sekolah tidak mengadakan langsung. Kami hanya memberikan spesifikasi yang dibutuhkan. Selanjutnya orang tua bisa membeli di luar sesuai kemampuan masing-masing,” tambah Nasir.
Begitu pula dengan pengadaan seragam sekolah, yang disebutnya hanya berupa arahan, bukan kewajiban.
Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis
Sementara itu, Dr. Maskur, bagian analisis program sekolah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan di MTsN 1 Gowa.
“Ini adalah bagian dari strategi pengembangan sekolah unggulan berbasis digital. Kebijakan ini tidak bertentangan dengan keputusan MK,” kata Maskur.
Ia menambahkan bahwa dalam setiap keputusan hukum, termasuk putusan MK, selalu ada ruang untuk revisi dan penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi.
Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News