Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, polemik masih bergulir di kalangan masyarakat Gowa. Banyak yang menilai bahwa meski tidak bersifat wajib secara tertulis, “arahan” sekolah seringkali terasa seperti kewajiban yang tidak bisa ditolak.
Warganet pun ikut bersuara, menjadikan topik ini trending di media sosial lokal. Sejumlah aktivis pendidikan mendesak agar pihak Kementerian Agama dan Ombudsman turun tangan untuk mengklarifikasi dan memberikan solusi agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
Meski pihak sekolah menyebut tidak ada pungutan wajib, fakta bahwa siswa “diarahkan” membeli tablet dan seragam tetap menimbulkan pertanyaan besar.
Baca Juga : Isu Seragam dan Tablet di MTsN 1 Gowa, Kemenag Siapkan Langkah Tegas
Apakah “digitalisasi madrasah” bisa berjalan tanpa membebani wali murid? Atau justru akan membuka celah komersialisasi pendidikan negeri?
Publik kini menanti klarifikasi dan tindakan nyata dari Kementerian Agama serta pemangku kebijakan terkait.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News