JAKARTA,HARIAN.NEWS – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ( Dirjen Migas ) Tutuka Ariadji telah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait subsidi tabung elpiji 3 Kg (LPG bersubsidi). Kebijakan ini terinspirasi oleh perubahan besar yang akan dimulai pada 1 Januari 2024, di mana pembelian elpiji 3 kg akan dibatasi hanya kepada mereka yang dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tutuka menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, “Tujuan kami adalah agar subsidi yang diberikan oleh Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan atau lebih tepat sasaran.
Dalam imbauannya, Tutuka menegaskan bahwa selama proses pendaftaran tidak akan ada batasan dalam pembelian tabung elpiji 3 Kg. Untuk pembelian di pangkalan, masyarakat hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan setelah data mereka terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya.
Baca Juga : Kebijakan Gas 3 Kg Tergesa-gesa, IRT dan UMKM Terhimpit
“Khusus untuk pengusaha mikro, kami meminta tambahan foto di tempat usaha mereka,” tambah Tutuka.
Selain itu, Tutuka juga mengharapkan dukungan aktif dari masyarakat dalam mewujudkan transformasi pendistribusian tabung elpiji 3 Kg yang lebih akurat.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan dalam mekanisme pendistribusian yang saat ini berlaku,” tegas Tutuka.
Baca Juga : OJK Dukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tutuka memperingatkan bahwa pencatatan transaksi secara manual di logbook pangkalan rentan terhadap manipulasi, sehingga tidak mampu menampilkan profil pengguna elpiji 3 Kg yang sebenarnya. Untuk mengatasi tantangan ini, Tutuka menyebut bahwa proses pendataan dan pencocokan data pengguna sedang berlangsung dan diharapkan akan menjawab masalah tersebut. Selain itu, akan ada pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta pengecer tabung elpiji 3 Kg.
Pemerintah juga akan mengadakan survei langsung untuk memastikan bahwa masyarakat yang memang membutuhkan mendapatkan elpiji 3 Kg.
Selain itu, Tutuka berharap Pemerintah Daerah juga akan turut berkontribusi dengan mengawasi ketersediaan tabung elpiji 3 Kg yang memadai dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau, sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga : Harga BBM Naik, Netizen Layangkan Protes di Instagram Jokowi
Tutuka mengakhiri imbauannya dengan mengakui bahwa proses transformasi ini mungkin akan menghadapi berbagai hambatan dan tantangan di lapangan, tetapi dengan komitmen bersama, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta partisipasi masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan dalam pendataan atau registrasi ini.
Dalam upaya menjadikan subsidi elpiji 3 Kg lebih akurat dan efisien, Tutuka menekankan kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, dan Pertamina dalam meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Tutuka mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Melihat data, volume penggunaan tabung elpiji 3 Kg terus meningkat rata-rata 4,5 persen setiap tahun, sementara penggunaan elpiji nonsubsidi mengalami penurunan sebesar 10,9 persen. Tutuka mengakhiri dengan mengajak semua pihak untuk menjaga dan mematuhi perubahan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. ***
Baca Juga : Jokowi: Saya Sebetulnya Ingin Harga BBM Dalam Negeri Terjangkau
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
