HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 12 kuliner khas Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya Bassang hingga Coto Makassar secara resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kuliner Tradisional Kota Makassar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (5/12/2023).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar Muhammad Roem mengungkapkan, 12 Kuliner tradisional tersebut yaitu Bassang, Barongko, Cucuru Bayao, Pallu Butung, Pallu basa, Pallu Mara, Pisang Epe, Pisang Ijo, Sanggara Balanda, Songkolo bagadang, Sop Konro dan Coto Makassar.
“Ini merupakan tugas yang diberikan Wali Kota Makassar kepada kami, sekaligus sejalan dengan tagline Makassar Kota Makan Enak” jelas Roem, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Pariwisata Inklusif
Roem juga menjelaskan, pada pencatatan KIK kuliner tradisional dari Sulsel pihaknya mengusulkan sebanyak kurang lebih 30 makanan khas. Namun, yang dapat terproses adalah 12 kuliner tradisional.
Ia menambahkan, pencatatan KIK pada kuliner tradisional ini dilakukan guna menjaga warisan makanan dari Sulawesi Selatan agar tidak dapat diklaim oleh pihak-pihak lain di masa depan.
“Supaya ke depannya tidak ada yang mengklaim Konro dalam sebelah mana tapi Konro itu dari Sulsel Makassar,” tutup Roem.
Baca Juga : Dapat Kunjungan TP PKK Makassar, Wawali Tangsel Kenang saat di Makassar: Kuliner Enak-enak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
