HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran.
Ia akan menerbitkan edaran resmi agar randis tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung.
Baca Juga : Intip Keunggulan realme C100 Series, Dibanderol 2 Jutaan
“Kendaraan dinas itu untuk keperluan pekerjaan, bukan untuk mudik. Saya akan buat edaran larangan pemakaian randis untuk pulang kampung,” tegas Munafri, Kamis (20/3/2025).
Menanggapi kemungkinan adanya modus mengganti pelat nomor randis agar terhindar dari pengawasan, Munafri mengingatkan pentingnya integritas. Ia menekankan bahwa kepercayaan harus dibangun, baik dalam tugas maupun dalam hal kecil seperti ini.
Pegawai bisa membawa Randis jika datang meminta izin dengan alasan yang jelas.
Baca Juga : Yamaha Sulselbar Siap Gelar GTA Vol.2 Bagi Pengguna Aerox
“Apa susahnya kalau datang minta izin? Misalnya ada orang tua yang harus dibesuk, tidak punya kendaraan pribadi, kan bisa lapor. Supaya kalau terjadi apa-apa di jalan, kita tahu. Jangan malah mengganti pelat, terus kalau kecelakaan siapa yang bertanggung jawab?” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika izin diberikan, biaya operasional seperti bensin tidak boleh dibebankan ke anggaran pemerintah.
“Kalau dipakai juga jangan bensin di beli lagi sama pemerintah, itukan urusan pribadi jadi beli pakai uang pribadi,” tegasnya.
Baca Juga : Wuling Eksion Ramaikan Pasar SUV Elektrifikasi di TSM Makassar
Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemantauan akan dilakukan. Munafri menegaskan bahwa setiap randis yang ditemukan dipakai untuk mudik tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya selalu berusaha mencegah, karena kalau sudah kejadian, mengurusnya akan lebih ribet. Kalau ada yang melanggar, pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Larangan ini kata Munafri, agar fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya dan menghindari penyalahgunaan aset pemerintah.
Baca Juga : Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Audience Bersama Wali Kota Makassar
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
