HARIAN.NEWS, JAKARTA – Nama Budi Arie baru-baru ini secara mengejutkan muncul dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyebut pengamanan diduga terkait Budi Arie ini dilakukan agar website judol tidak diblokir Kominfo.
Menurut Jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata jaksa, dikutip dari laman kumparan, Selasa (20/5/2025).
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa.
Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.
“Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.
Baca Juga : Partainya Disebut Framing Kasus Judol, Politisi PDIP Desak Budi Arie Minta Maaf
“Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” papar jaksa.
Baca Juga : Danrem 141 Kunjungi Kodim Enrekang, Ini Pesan Tegasnya
Disebutnya Budi Arie ini dalam dakwaan jaksa tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memunculkan peluang Budi Arie akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya yang sekarang sedang disidangkan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kepada wartawan, Senin (19/5/2025) kemarin.
Harli menjelaskan, apabila Budi Arie tak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan, bisa saja majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
