HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, berharap kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 dapat dijalankan dengan baik oleh para pengusaha.
“Kebijakan ini akan mulai efektif berlaku pada Januari 2025,” ujarnya.
Nielma menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.880.136,865. Selain itu, UMSK juga telah ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor Pengolahan Makanan dan sektor Pengangkutan serta Pergudangan.
Baca Juga : Resmi Gantikan Irwan Adnan, Munafri Minta Nielma Kerja Sungguh-sungguh
Untuk sektor Pengolahan Makanan, UMSK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.918.938,233, mengalami kenaikan sebesar Rp 38.801,368 dari UMK 2025.
Sementara itu, sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami kenaikan 1,5 persen, dengan nilai UMSK sebesar Rp 3.938.338,917, atau naik Rp 58.202,052 dari UMK.
“Karena ini sudah ditetapkan, mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus dilaksanakan,” ujar Nielma Palamba.
Baca Juga : Kadisnaker Nielma Palamba Resmi Menjabat Pj Sekda Makassar
Pengawasan dan Pembinaan
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Dinas Ketenagakerjaan Makassar akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.
Namun, Nielma mengakui bahwa pengawasan secara teknis merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.
Baca Juga : Appi Tunjuk Nielma Palamba Jabat PLH Sekda Makassar
“Pengawasan ini ada di dinas ketenagakerjaan provinsi, tapi dalam hal pembinaan, tentunya ini menjadi tugas bersama,” jelasnya.
Harapan bagi Dunia Usaha
Nielma juga berharap kenaikan upah ini tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerja.
Baca Juga : Inginkan Makassar Creative Hub Maksimal, Munafri Minta Nielma Palamba Bergerak Cepat
“Kita berharap ini bisa diatasi dengan baik oleh teman-teman pengusaha. Saya kira mereka sudah punya trik tersendiri,” katanya.
Ia juga mengimbau agar kebijakan ini tidak menyebabkan perpindahan usaha dari Makassar ke daerah lain yang memiliki UMP lebih rendah, seperti di Jawa.
“Semoga dengan adanya kenaikan ini, semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan baik,”tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
