HARIAN.NEWS, GOWA – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN RI) mendesak dilakukannya penertiban pada beberapa gedung atau bangunan di Gowa yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Badan LI-BAPAN RI, Baharuddin Nur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal ini, sebab bangunan gedung tersebut salah satu sumber PAD.
“Baik di Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Bontomarannu puluhan bangunan mewah berdiri tanpa mengantongi izin padahal ini merupakan bagian dari pemasukan PAD,” ujar Baharuddin, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga : Dirikan Taman Baca di Desa Tabbinjai Gowa, Emil Ingin Tumbuhkan Literasi
“Kami melihat Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa seperti ambigu, karena adanya rumor pungutan liar masih marak membuat posisi Satpol PP kurang taji, ” lanjutnya.
Ia juga merinci saat ini ada bangunan berlantai 3 bernama Padepokan Ma’rifatullah, rumah makan Gacoan di Jalan Hertasning dan beberapa bangunan sepanjang jalan di Jalan H. M Yasin Limpo yang diketahui bebal mengurus izin bangunan di Gowa.
“Langkah penertiban sebaiknya dilakukan, ” desak Burhanuddin.
Baca Juga : Berlangsung Sukses, Malam Final Duta Wisata Gowa Dihadiri Duta Nusantara Cilik Kirana
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, M. Rusdi menegaskan pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat teguran kepada berbagai pihak yang terkesan bebal mengurus izin di Gowa.
“Kami memastikan pihak Satpol PP juga akan bertindak apabila surat teguran kami yang ketiga masih diabaikan, dalam hal ini penertiban atau penutupan aktivitas akan ditempuh, ” kata Rusdi.
(Yusrizal)
Baca Juga : Sempat Diduga Mangkrak, Jembatan Salari Akhirnya Diresmikan di Puncak Hari Jadi Gowa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News