HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kini menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menjadi bagian dari 17 pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, sejak mundur dari KPK pada Oktober 2020, Febri kembali menjadi advokat.
“Kalau terkait kami masuk kemudian pada tim hukum untuk proses persidangan perkara pokok ini, tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” kata Febri kepada wartawan di kantor PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
Terkait alasannya untuk menjadi tim kuasa hukum, Febri menyebut telah melihat persoalan tersebut dan substansinya.
“Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian para.. katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi,” kata Febri, dikutip harian.news dari kumparan.
“Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” sambungnya.
Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP
Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025) mendatang. Febri mengatakan sudah mempelajari dakwaan Hasto dan menemukan sejumlah penyimpangan.
Menurut Febri, dakwaan tersebut melenceng dari putusan pengadilan terhadap dua terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perantara suap Agustiani Tio Fridellina. Febri meyakini tidak ada dasar bagi KPK menjerat Hasto.
“Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” papar Febri.
Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak
“Jadi bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan, lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya? Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” katanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 