HARIAN.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran berupa pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari pemilik rekening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Lianiwati dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal, termasuk aturan mengenai penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan serta pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah.
OJK juga menemukan pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan integritas bagi pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal.
Lianiwati sebelumnya tercatat sebagai pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Izin tersebut berakhir pada 18 November 2020.
“Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menetapkan larangan bagi Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama satu dekade,” tulis Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (04/11/2026)
OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, khususnya yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan dan pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjaga integritas dan profesionalisme.
Perlindungan terhadap aset dan kepentingan nasabah juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku pasar.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan investor sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
