HARIAN.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp2,475 miliar kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
Ketiga direksi tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp825 juta.
Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA, khususnya terkait pencatatan uang muka.
Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam siaran pers yang dikutip Rabu (04/11/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga direksi tersebut merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode 2017–2020.
“OJK menilai penyajian informasi tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo.
OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat diandalkan.
Keterbukaan informasi yang akurat menjadi salah satu dasar bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Karena itu, penyampaian laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengganggu kepercayaan terhadap pasar modal.
Penjatuhan denda kepada tiga direksi BOGA tersebut merupakan bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap perusahaan terbuka.
OJK menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan guna melindungi kepentingan investor.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
