MAKASSAR, HARIANEWS – Ombudsman Kota Makassar tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organisasi Masyarakat (ORMAS) Legend Kiwal Garuda Hitam.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Legend Kiwal Garuda Hitam Kompleks Perumahan Lili Jl. Boulevard Makassar, Rabu (2/11).
Dalam sambutannya Ketua Komisioner Ombudsman Makassar Ihwan Andi Patiroy mengungkapkan, kerjasama seperti ini memang tertuang dalam Peraturan Walikota No 2 tahun 2019 tentang Ombudsman Kota Makassar.
Baca Juga : Penundaan Pengangkatan ASN 2024, Ombudsman Sulsel Soroti Dampak dan Hak Peserta
“Dalam Perwali kami diatur pada pasal 6 ayat G dimana Ombudsman Makassar diamanahkan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, tentunya dengan adanya MoU ini semoga kedepan Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam ikutserta dalam mengawasi tindak Mal administrasi dan Pelanggaran Bisnis tidak beretika,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Umum Legend Kiwal Garuda Hitam Andi Satria Hamzah menyambut baik hal tersebut.
“Pihak kami tentunya menyambut baik kerjasama ini, insha Allah kedepan anggota-anggota kami dalam hal ini pengurus Legend Kiwal Garuda Hitam dapat bekerjasama dengan baik dengan Ombudsman Makassar,” ucapnya.
Baca Juga : “Jalur Solusi” Picu Masalah Serius pada Data Siswa di PPDB Makassar
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut di saksikan oleh Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Makassar Nurulfitratullah Abbas, dan pengurus inti Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam. (**)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
