HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Setiap tahunnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih inklusif bagi putra-putri Indonesia yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai?
Saat ini, jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah 2025 masih belum dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). Namun, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwal pendaftaran yang bisa dijadikan acuan:
- Pendaftaran akun KIP Kuliah: Pekan kedua Februari 2025 dan berlangsung selama beberapa bulan.
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP: Mengikuti jadwal SNBP, yaitu 4-18 Februari 2025.
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBT: Mengikuti jadwal SNBT yang diperkirakan dibuka pada pekan kedua Maret 2025.
- Pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri: Menyesuaikan jadwal masing-masing perguruan tinggi, biasanya sekitar pertengahan 2025.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Baca Juga : Persiapan Beasiswa Luar Negeri, Unismuh Makassar Gelar Tes TOEFL ITP MSPP 2025
Sebelum mendaftar, pastikan calon penerima memenuhi syarat administrasi dan ekonomi yang telah ditetapkan.
1. Syarat Administrasi
Calon penerima harus memiliki data berikut:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Seluruh data tersebut harus sesuai dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Syarat Umum
- Siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi (PTN atau PTS) melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri.
- Mendaftar pada program studi yang telah terakreditasi (Unggul/A, Baik Sekali/B, atau Baik/C dengan pertimbangan tertentu).
3. Bukti Keterbatasan Ekonomi
Baca Juga : Unismuh Makassar Siapkan Mahasiswa Penerima KIP Jadi Duta Promosi Kampus
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin (maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon pendaftar tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. Batasan Pendapatan Orang Tua/Wali
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal:
- Rp4.000.000,00 per bulan, atau
- Rp750.000,00 per anggota keluarga jika dibagi rata dengan jumlah anggota keluarga.
Calon penerima yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah SKTM sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Kembali Alokasikan Rp25 Miliar Beasiswa Tahun 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News