GOWA, HARIAN.NEWS – Intensitas sosial di tengah masyarakat makin kompleks, sehingga interaksinya juga makin beragam. Langkah Pemerintah dalam memberikan bantuan sandang pangan dianggap tepat namun akan sempurna apabila kepedulian itu ditingkatkan dalam bidang lain khususnya masalah hukum.
Dasar ini menjadi landasan parlemen Gowa menggulirkan sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.
Insiasi DPRD Gowa tersebut diserahkan dalam sebuah rapat paripurna DPRD Gowa yang dipimpin Ketua DPRDRafiuddin Raping.Dihadiri Ketua dihadiri langsung Bupati Gowa Adnan Purichta IYL bersama Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni didampingi Kamsina, Sekkab Gowa beserta beberapa Pejabat eselon II dan III Pemkab Gowa Kamis (23/2), Anwar Usman Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan ucapan terima kasih atas soliditas parlemen Gowa dalam merancang Ranperda Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Gowa Siap Terlibat dalam Seminar Policy Brief Eco Bhinneka Muhammadiyah
Politisi asal Perindo ini menjelaskan, Ranperda inisiatif ini tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar Pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Hadirnya negara hukum diharapkan sebagai fasilitator setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan akses keadilan.
“Negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum pada orang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum dan tidak ada istilah kebal hukum di dalam negara tak terkecuali penguasa dan rakyat sama kedudukannya didepan hukum,” jelasnya.
Baca Juga : Warga Japing Geruduk BPN Gowa, Desak Bongkar Dugaan Mafia Tanah PT Zarindah
Menurut dia, secara substansi Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini dibuat dalam rangka memberikan penjelasan secara teknis tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan hak konstitusional warga negara.
“Para pengusul atau inisiator Ranperda Inisiatif ini mengharapkan dengan kehadiran Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum dan rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini,” terangnya.
Bantuan Hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki setiap warga negara dan negara berkewajiban untuk menjamin keadilan hukum bagi rakyatnya.
Baca Juga : Indosat Jembatani Konektivitas Digital di Beautiful Malino 2025
Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga mengakui dan melindungi hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan.
Hadirnya Ranperda Bantuan Hukum ini menuai dukungan dari beberapa aktivitas muda Gowa.Alam Saputra mengaku usulan ini menjadi sebuah parameter kinerja parlemen Gowa cukup baik,” empati DPRD terhadap kondisi warga kurang mampu patutil diberi apresiasi dan saya yakin Eksekutif akan respon karena kedua lembaga ini secara umum memiliki orientasi yang sama, mengabdi untuk rakyat dalam membangun daerah,” kunci Alam Saputra kemarin (23/2).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
