Logo Harian.news

Pasca Sidang Hasto, Febri Diansyah Sebut KPK Inkonsisten

Editor : Rasdianah Jumat, 14 Maret 2025 23:20
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: ist
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, pasca sidang perdana Hasto, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten.

Menurut Febri, inkonsistensi materi dakwaan itu menyangkut sumber uang Rp 400 juta yang digunakan eks kader PDI-P Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Kami menemukan inkonsistensi,” kata Febri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari kompas, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP

Febri menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK hari ini merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.

Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.

Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.

Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.

Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
“Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama, membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ujar Febri.

“Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” tambahnya.

Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda