HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Baru-baru ini Pemerintah Kota Makassar melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayahnya dimana telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Akan tetapi, larangan aturan ini belum berlaku bagi sebahagian pedagang di Pasar Tradisional. Dari pantauan Harian.News di pasar tradisional Jalan Hertasning Baru, Minggu, (14/1/2023) sore, masih banyak pedangang yang menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk membungkus jualan mereka, baik itu jenis makanan seafood, seperti ikan dan sayuran.
Contohnya Ipul (33) pedagang di pasar Hertasning ini mengaku belum tahu dan mendapatkan sosialisasi adanya larangan penggunaan kantong plastik oleh Pemkot Makassar.
Baca Juga : Grand Opening Acer Exclusive Store di Nipah Park Makassar, Nikmati Diskon hingga Rp 2,5 Juta
“Saya baru tahu, belum, saya belum pernah disosialisasi,” Akunya kepada Harian.News
Hal yang sama, diakui oleh pedagang bernama Aty (52) wanita pedangang ikan tersebut mengaku baru mendengar larangan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga : Cawalkot Amri Arsyid Bagikan Solusi Ekonomi Rumahan untuk Emak-emak di Makassar
Ia mengaku binggung jika tak menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli oleh si pembeli dengan wadah seperti apa yang dipakai membungkus.
“Kita mau pakai apa kalau ada yang beli, kalau sediakan sendiri pasti jauh lebih mahal, beli ikan saja kadang pembeli ngeluh mahal apalagi ditambah kantongnya berbayar,” tandasnya.
Pro Kontra terkait aturan larangan penggunaan Kantong Plastik untuk membungkus barang dari Pemkot Makassar itu belumlah sepenuhnya bisa di realisasikan oleh semua pelaku usaha termasuk pedagang di pasar tradisional.
Baca Juga : Menuju Kota Gastronomi UNESCO, Kadispar Beberkan Keuntungan Besar untuk Makassar
Terbukti, larangan itu masih mental bagi pedagang yang ada di pasar tradisional yang menggunakan kantong kresek plastik sejak lama. Bahkan mereka pertanyakan akan menggunakan apa untuk membungkus barang jualannya untuk pembeli.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News